Tingkatkan Wawasan dan Kinerja, FKUB Klungkung Adakan Studi Tiru ke FKUB DKI Jakarta

Dalam rangka meningkatkan wawasan dan kinerja, FKUB Kabupaten Klungkung melaksanakan studi tiru ke FKUB DKI Jakarta Senin (21/11/2024). Rombongan FKUB Klungkung ini terdiri atas seluruh pengurus dan dipimpin oleh Ketua FKUB Kabupaten Klungkung didampingi Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkung Dewa Ketut Sueta Negara dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klungkung Putu Indira Badrawati. Kehadiran rombongan ini diterima oleh Wakil Ketua I fKUB DKI Jakarta, Romo Antonius Suyadi didampingi Sekretaris FKUB DKI Dr. H. Abi Ichwanudin MH., M.Si beserta beberapa pengurus.

Dalam sambutannya Romo Antonius menyampaikan selamat datang serta menjelaskan bila di DKI Jakarta terdapat banyak kampung kerukunan. Di samping itu FKUB juga menyelenggarakan sekolah agama-agama bina damai yang diikuti oleh para tokoh agama dari beberapa daerah di Indonesia.

“Dalam merawat kerukunan di DKI Jakarta kami menyelenggarakan beberapa kegiatan seperti rapat koordinasi, dialog antar umat beragama, sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang FKUB, program penyaluran aspirasi, visitasi rumah ibadah, serta beberapa program lainnya”, papar Romo Antonius.

Lebih lanjut Romo Antonius juga menjelaskan beberapa program pendukung seperti peluncuran 5 kampung kerukunan, kegiatan kolaborasi, dialog kebangsaan dan festival Senin, serta sekolah agama-agama dan bina damai

Sementara itu Kepala Kaban Kesbangpol Dewa Ketua Suetanegara mewakili Pj Bupati Klungkung dalam sambutan balasannya menyampaikan terima kasih kepada FkUB DKI Jakarta atas kesediaannya menerima rombongan serta memberikan informasi dan pengalaman dalam merawat kerukunan umat beragama.

“Kami sangat tertarik dengan upaya nyata FKUB DKI Jakarta dalam merawat kerukunan umat beragama sehingga menjadi provinsi yang toleran, terbukti dengan  diperolehnya Harmony Award untuk FKUB dan Pemprov pada tahun 2020. Hal jnilah yang sangat menarik untuk diteladani dalam membangun dan merawat kerukunan di kabupaten Klungkung”, papar Pj Bupati Klungkung sambutan tertulis yang dibacakan oleh Kepala Kaban Kesbangpol Dewa Ketua Suetanegara

Ketua FKUB Klungkung Gusti Made Warsika dalam kesempatannya menyampaikan bila kabupaten Klungkung juga mampu menyandingkan Harmony Award untuk FKUB dan Pemkab pada tahun 2020. Kabupaten Klungkung sebelumnya telah memiliki riwayat kerukunan sejak jaman kerajaan dahulu. Untuk merawat kerukunan ini, FKUB Klungkung memiliki beberapa  program terobosan/inovasi  seperti Blukotama (blusukan kunjungi tokoh agama dan masyarakat), FKUB go to school, dan Pralina (Pegiat dan relawan anti narkoba lintas agama), dan beberapa program lainnya serta mengundang para Pengurus untuk berkunjung ke Kabupaten Klungkung dengan kepulauan Nusa Penidanya.

Disamping bertemu dengan pengurus FKUB DKI Jakarta, rombongan FKUB Klungkung selama di Jakarta juga melakukan audiensi ke Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama, mengunjungi Gereja Katedral, Mesjid Istiglal, Museum Gajah, Pura di Rawamangun, TMII, Monumen Nasional. Dalam kunjungan ke tempat-tempat ibadah tersebut rombongan FKUB KLungkung didampingi Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika. Bahkan di sela-sela kegiatan tersebut, Pj Bupati Klungkung didampingi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klungkung dan Ketua FKUB Klungkung berkesempatan untuk bertemu dengan Menteri Agama Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA di Mesjid Istiglal. Dalam kesempatan tersebut Menteri Agama berpesan agar FKUB beserta Pemerintah Daerah dapat menjaga kerukunan umat beragama di kabupaten Klungkung.

Setelah menyelesaikan agenda kunjungan ke DKI jakarta, rombongan FKUB Klungkung kembali Klungkung pada tanggal 23 Nopember 2024.

Kegiatan Uji Publik Pelayanan Keterbukaan Informasi di Komisi Informasi Provinsi Bali

Denpasar-ppid.klungkungkab.go.id, Komisi Informasi Provinsi Bali menggelar kegiatan uji publik pelayanan keterbukaan informasi di kantor Komisi Informasi Provinsi Bali, yang terletak di Jalan Menuh, Denpasar, pada hari Senin, 18 November 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Klungkung, yang diwakili oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kepala Dinas, Dr. I Wayan Sudiarsa, S.Pd., M.Si, bersama Kepala Bidang Komunikasi I Putu Putra Dewa Antara, SS, serta Pranata Humas Ahli Pertama I Wayan Surya Santosa, S.I.Kom., MAP. 18/11/2024.

Dari pihak Komisi Informasi Provinsi Bali, hadir kelima komisioner, yang memberikan panduan serta arahan selama kegiatan berlangsung.

Salah satu topik penting yang dibahas dalam uji publik ini adalah mengenai fasilitas disabilitas yang tersedia untuk mendukung aksesibilitas bagi semua pihak, serta proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah. Diskusi mendalam ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan memberikan masukan yang konstruktif terhadap kebijakan dan pelaksanaan keterbukaan informasi di Kabupaten Klungkung.

Dalam kesempatan ini, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali memberikan apresiasi terhadap informasi yang telah disajikan di website ppid.klungkungkab.go.id, khususnya terkait informasi hoaks harian yang dengan sigap dipublikasikan. Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali mengungkapkan bahwa transparansi dan ketepatan informasi yang disajikan dalam website tersebut merupakan langkah positif dalam menjaga kepercayaan publik.

Uji publik ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan pelayanan keterbukaan informasi yang lebih baik dan efisien, serta untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat diakses secara jelas, tepat, dan akurat. Komisi Informasi Provinsi Bali berharap kegiatan ini dapat terus berlanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh Bali.

Sosialisasi Penggunaan Barang Milik Daerah Tata Kelola dan Inventarisasi

Pemerintah Kabupaten Klungkung Gelar Sosialisasi Penggunaan Barang Milik Daerah Tata Kelola dan Inventarisasi Sesuai Peraturan Mendagri No. 47 Tahun 2021

Klungkung,ppid.klungkungkab.go.id – Pemerintah Kabupaten Klungkung, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), menggelar Sosialisasi tentang Penggunaan Barang Milik Daerah, Tata Kelola Pelaporan Barang Milik Daerah, dan Inventarisasi Barang Milik Daerah, pada hari Rabu, 6 November 2024. Acara yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan aturan baru ini, dilaksanakan di Ruang Rapat Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung, dan diikuti oleh perwakilan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Klungkung (06/11/2024).

Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemenuhan data terkait Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, serta untuk memastikan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan aset daerah secara transparan, akuntabel, dan efisien.

Acara dibuka oleh Kepala Bidang Aset BPKPD Kabupaten Klungkung, Bapak Agung Iryana, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman yang menyeluruh terkait peraturan ini, baik dalam penggunaan, pelaporan, maupun inventarisasi barang milik daerah. “Sosialisasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh barang milik daerah dikelola dengan baik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pelaporan yang akurat dan tepat waktu akan sangat mendukung pemenuhan data dalam rangka penilaian MCP KPK,” ujar Gung Ir.

Materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini mencakup beberapa aspek penting, antara lain:

  1. Penggunaan Barang Milik Daerah
    Penjelasan mengenai bagaimana cara yang tepat dalam menggunakan barang milik daerah agar tidak melanggar ketentuan dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah.
  2. Tata Kelola Pelaporan Barang Milik Daerah
    Pembahasan tentang kewajiban setiap OPD dalam melaporkan barang milik daerah secara akurat dan tepat waktu, termasuk prosedur pelaporan yang harus diikuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  3. Inventarisasi Barang Milik Daerah
    Penjelasan tentang bagaimana proses inventarisasi barang milik daerah dilakukan, mulai dari pencatatan, pengelompokan, hingga pengecekan kondisi barang yang harus dilaksanakan secara rutin dan sistematis.

Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya pemenuhan data yang valid dalam rangka mendukung upaya transparansi pengelolaan aset daerah dan meningkatkan skor penilaian MCP yang diberikan oleh KPK RI. Dengan pemenuhan data yang tepat dan akurat, diharapkan Pemkab Klungkung dapat mencapai tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan bersih dari potensi penyalahgunaan aset negara.

Dalam kesempatan tersebut, peserta sosialisasi juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan terkait penerapan regulasi baru ini. Diharapkan, melalui interaksi ini, setiap OPD dapat mendapatkan penjelasan yang lebih mendalam mengenai tantangan dan solusi yang dihadapi dalam pengelolaan barang milik daerah.

Kegiatan ini diakhiri dengan penekanan pentingnya komitmen bersama untuk terus menjaga integritas dalam pengelolaan barang milik daerah, serta memastikan data yang disampaikan kepada KPK dan lembaga terkait lainnya dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

Internalisasi Core Value ASN BerAHKLAK

Pemerintah Kabupaten Klungkung Gelar Internalisasi Core Value ASN BerAHKLAK bagi Pimpinan OPD, Agen Perubahan, Agen Inovasi, dan ASN Berprestasi

Bedugul-ppid.klungkungkab.go.id – Pemerintah Kabupaten Klungkung, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Klungkung, menyelenggarakan kegiatan Internalisasi Core Value ASN BerAHKLAK untuk para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Agen Perubahan, Agen Inovasi, serta ASN Berprestasi tahun 2022 dan 2023. Kegiatan yang berlangsung mulai haru jumat 1 sampai dengan selasa 5 November 2024, bertujuan untuk memperkuat komitmen dan meningkatkan pemahaman aparatur sipil negara (ASN) dalam menerapkan nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Core Value ASN BerAHKLAK. (06/10/2024)

Bertempat di Kebun Raya Bedugul, dalam sambutannya, Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Klungkung mengingatkan pentingnya peran ASN dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. “Penerapan nilai-nilai BerAHKLAK bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan cerminan dari komitmen kita bersama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Adapun Core Value ASN BerAHKLAK, yang terdiri dari singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabilitas, Kompeten, Harmonisasi, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.  menjadi pedoman dalam bekerja bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung. Melalui internalisasi nilai-nilai ini, diharapkan seluruh ASN semakin sadar akan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat yang profesional dan berintegritas.

Kegiatan ini juga melibatkan pemaparan materi dari narasumber ahli mengenai penerapan nilai-nilai BerAHKLAK dalam kehidupan sehari-hari sebagai ASN. Kegiatan internalisasi ini menjadi salah satu upaya strategis Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk memastikan seluruh jajaran ASN dapat berkontribusi secara maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat dengan penuh dedikasi, profesionalisme, dan integritas.

Dengan berakhirnya acara ini, diharapkan para ASN yang hadir dapat mengimplementasikan nilai-nilai BerAHKLAK dalam setiap aspek pekerjaan mereka, serta menjadi agen perubahan yang mampu mendorong terciptanya birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.