SUKSESKAN!!! MONEV KETERBUKAAN INFORMASI PADA BADAN PUBLIK SE-BALI TAHUN 2022
dengan cara klik link twibone berikut, lalu share dimedia sosial.
twb.nz/monevketerbukaaninformasi
#MonevKI2022
#SalamGemaSanti

SUKSESKAN!!! MONEV KETERBUKAAN INFORMASI PADA BADAN PUBLIK SE-BALI TAHUN 2022
dengan cara klik link twibone berikut, lalu share dimedia sosial.
twb.nz/monevketerbukaaninformasi
#MonevKI2022
#SalamGemaSanti
Dalam rangka memperingati Internasional Right To Know Day
“Hari Hak Untuk Tahu Sedunia” Yang diperingati pada tanggal 28 September 2022, yuk mari kita berpartisipasi dan menyebarluaskan Twibbon tersebut melalui media sosial masing-masing.
Klik link berikut
twb.nz/monevketerbukaaninformasii
#RightToKnowDay2022
#HariHakUntuTahuSedunia2022
#SalamGemaSanti
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menghadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota se- Bali T.A 2021 kepada DPRD dan Bupati/ Walikota se- Bali, bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Selasa (17/5).
Â
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Bali Tahun 2021 yang diselenggarakan pada hari Kamis 9 Desember 2021 bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali. Dimana Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klungkung dalam kategori Pemerintah Kabupaten/Kota (PPID Utama), kembali meraih Predikat Informatif dengan nilai 93,29 dari hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021 oleh Komisi Informasi Provinsi Bali.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Drs. Dewa Made Indra, M.Si yang mewakili Gubernur Bali dengan didampingi Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Made Agus Wirajaya, S.Kom, dan diterima oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klungkung Drs. I Wayan Parna.
Penghargaan yang diterima ini tidak hanya menjadi simbol diatas kertas semata, melainkan sebagai pemicu untuk senantiasa terus-menerus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan semangat pelayanan dan sinergitas antar lembaga sehingga tercapai satu tujuan yaitu pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang bersih, tepercaya, transparan, akuntabel, efektif dan efisien untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.