Hari Hak Untuk Tahu Sedunia

Dalam rangka memperingati Internasional Right To Know Day

“Hari Hak Untuk Tahu Sedunia” Yang diperingati pada tanggal 28 September 2022, yuk mari kita berpartisipasi dan menyebarluaskan Twibbon tersebut melalui media sosial masing-masing.

Klik link berikut 👇

twb.nz/monevketerbukaaninformasii

#RightToKnowDay2022

#HariHakUntuTahuSedunia2022

#SalamGemaSanti

Diskominfo@2022

Diskominfo Klungkung Memperoleh Predikat Informatif

 

Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Bali Tahun 2021 yang diselenggarakan pada hari Kamis 9 Desember 2021 bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali. Dimana Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klungkung dalam kategori Pemerintah Kabupaten/Kota (PPID Utama), kembali meraih Predikat Informatif dengan nilai 93,29 dari hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021 oleh Komisi Informasi Provinsi Bali.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Drs. Dewa Made Indra, M.Si yang mewakili Gubernur Bali dengan didampingi Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Made Agus Wirajaya, S.Kom, dan diterima oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klungkung Drs. I Wayan Parna.
Penghargaan yang diterima ini tidak hanya menjadi simbol diatas kertas semata, melainkan sebagai pemicu untuk senantiasa terus-menerus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan semangat pelayanan dan sinergitas antar lembaga sehingga tercapai satu tujuan yaitu pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang bersih, tepercaya, transparan, akuntabel, efektif dan efisien untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera.

Pengertian PPID

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.

  1. Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
    • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    • Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
    • Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
    • Informasi yang dikecualikan.
  2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannnya;
  3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik;
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
  6. Menyediakana informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses oleh masyarakat;
  7. Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
  8. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala