Klungkung – Rabu 11 Pebruari 2026 Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung memimpin Rapat Koordinasi tentang penetapan calon Desa Antikorupsi Tahun 2026 yang bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menjaring dan menetapkan desa yang dinilai memiliki komitmen kuat dalam penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Program Desa Antikorupsi diharapkan mampu menekan angka korupsi di tingkat desa sekaligus menjadi percontohan baik di tingkat Kabupaten Klungkung maupun Provinsi Bali.
Dalam pembahasan bersama perangkat daerah terkait, disepakati tiga desa sebagai calon Desa Antikorupsi Tahun 2026 yang mewakili masing-masing kecamatan. Untuk Kecamatan Klungkung ditetapkan Desa Tojan, Kecamatan Banjarangkan Desa Tohpati, dan Kecamatan Dawan Desa Pesingahan.
Desa-desa yang telah ditetapkan selanjutnya akan menjalani proses monitoring dan pembinaan oleh Tim Desa Antikorupsi dari Inspektorat Kabupaten Klungkung bersama tim dari Provinsi Bali. Tahapan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan desa dalam memenuhi indikator Desa Antikorupsi serta memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan korupsi di tingkat desa.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Klungkung menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas, dimulai dari desa sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat.
upnas : iwss kont : ptcd