Semarapura-ppid.klungkungkab.go.id Hasil tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.7 – 2109 tahun 2025 tentang Hasil Evaluasi Penyelenggan Daerah secara Nasional Tahun 2024 berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2023.
Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung berhasil meningkatkan hasil evaluasi penilaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dari tahun ke tahun, baik secara peringkat maupun status.
Pada hasil penilaian atas LPPD tahun 2021 Pemkab Klungkung menempati peringkat ke 162 se-Indonesia nilai 2,51 dgn status rendah. Kemudian untuk LPPD tahun 2022 mampu memperbaiki peringkat menjadi 109 nilai 3,1298 dengan status sedang. Dan pd tahun 2025 ini, untuk penilaian LPPD 2023, Pemkab Klungkung terus berhasil memperbaiki peringkat dan status menjadi peringkat 25 se-Indonesia nilai 3,5765 dgn status tinggi. Untuk di provinsi Bali, Kabupaten Klungkung berada di peringkat kedua stelah Bangli.
Secara progres Pemkab Klungkung mampu terus meningkatkan hasil penilaian shg mencapai progres hasil yang positif. Keberhasilan tersebut berkat kerja bersama dan kinerja perangkat daerah di Kabupaten Klungkung serta komitmen dan perhatian pimpinan daerah dalam kebijakan pembangunan daerah mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban trmasuk dlm pelaporan atas penyenggaraan pemerjntahan yang dijalankan.
“Mengapresiasi kpd Jajaran Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam hal ini untuk selalu bekerja bersama dan berkinerja dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pelayanan” Ujar Bupati Satria menanggapi atas hasil yang dicapai.
Ke depannya Bupati Satria harapkan agar pencapaian ini utk terus ditingatkan, tentunya yang terpenting dari sisi kualitas pelaksanaan program2 , kegiatan2 n kebijakan2 yang sudah dirancang oleh pemerintah daerah.
“Mari kedepannya kita terus tingkatkan komitmen bersama kita dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik dari sisi kuantitas dan tentunya secara kualitas khususnya dalam pelayanan kpd masyarakat sesuai bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah” pungkas Bupati asal Nusa Penida ini.
