Pemkab Klungkung Ikuti Bimbingan Teknis Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026

Denpasar – Kamis 9 Juli 2026 Pemerintah Kabupaten Klungkung mengikuti Bimbingan Teknis Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Bali Tahun 2026 yang diselenggarakan di Gedung Jaya Sabha, Kantor Gubernur Bali, Kamis (9/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh pemerintah kabupaten/kota, Pemerintah Desa Tohpati Kecamatan banjarangkan, serta narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang memberikan penguatan mengenai pentingnya membangun budaya antikorupsi hingga ke tingkat desa.

Dalam sambutannya, Gubernur Bali menegaskan bahwa desa merupakan ujung tombak pemerintahan yang memiliki peran strategis dalam mewujudkan tujuan bernegara. Menurutnya, pengelolaan dana dan kewenangan di desa harus dilaksanakan secara bertanggung jawab agar tidak membuka peluang terjadinya penyimpangan.

“Desa merupakan ujung tombak pemerintahan dan memegang peranan yang penting untuk mencapai tujuan bernegara. Setelah ada uang, ada celah untuk nakal. Ada kesempatan dan ada niat, terjadilah tindakan yang melanggar aturan yaitu korupsi,” ujar Gubernur Bali.

Lebih lanjut, Gubernur Bali mengingatkan para kepala desa agar senantiasa menjaga integritas dalam mengelola dana desa. Ia berharap tidak ada lagi kepala desa yang tersangkut perkara korupsi akibat penyalahgunaan anggaran yang telah dipercayakan negara.

“Saya tidak ingin kepala desa tersangkut kasus korupsi karena dana desa. Apa yang diberikan oleh negara, abdikan semuanya untuk negara. Kanggoang mula amonto de buin nyolong megenep,” tegasnya.

Sementara itu, Analis Tindak Pidana Korupsi Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Anisa Nurlitasari, mengajak seluruh peserta untuk melakukan introspeksi dalam membangun budaya antikorupsi. Menurutnya, perilaku koruptif sering kali berawal dari kebiasaan-kebiasaan kecil yang dianggap wajar.

“Kita sibuk menunjuk dia korupsi, dia korupsi. Jangan-jangan satu jari menunjuk keluar, tetapi empat jari menunjuk ke kita. Perilaku koruptif yaitu membenarkan yang biasa daripada membiasakan yang benar. Datang terlambat, titip absen, menggunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, termasuk perilaku koruptif,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Ariz Desy Arkham, menyampaikan bahwa penerapan indikator Desa Antikorupsi tidak hanya memperkuat tata kelola pemerintahan desa, tetapi juga mampu meningkatkan kepercayaan berbagai pihak terhadap desa.

“Jika desa sudah menerapkan indikator Desa Antikorupsi, maka akan mengundang pihak swasta untuk memberikan dukungan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR),” ujarnya.

Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, diharapkan pemerintah desa semakin memahami pentingnya penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, serta penguatan integritas dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan demikian, Desa Antikorupsi tidak hanya menjadi sebuah predikat, tetapi menjadi budaya kerja yang mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.

iwss

Accessibility Toolbar