Tugas dan Fungsi Pemerintah Kabupaten

Tugas dan fungsi pemerintah Kabupaten meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

Sebagaimana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Ayat (1), (2) dan (3). Dan Pasal 12. Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib terdiri atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar adalah Urusan Pemerintahan Wajib yang sebagian substansinya merupakan Pelayanan Dasar.

Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi:

  1. pendidikan;
  2. kesehatan;
  3. pekerjaan umum dan penataan ruang;
  4. perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
  5. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat;
  6. sosial.

 

Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi: a. tenaga kerja;

  1. pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
  2. pangan;
  3. pertanahan;
  4. lingkungan hidup;
  5. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  6. pemberdayaan masyarakat dan Desa;
  7. pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  8. perhubungan;
  9. komunikasi dan informatika;
  10. koperasi, usaha kecil, dan menengah;
  11. penanaman modal;
  12. kepemudaan dan olah raga;
  13. statistik;
  14. persandian;
  15. kebudayaan;
  16. perpustakaan;
  17. kearsipan.

Urusan Pemerintahan Pilihan meliputi :

  1. kelautan dan perikanan;
  2. pariwisata;
  3. pertanian;
  4. kehutanan;
  5. energi dan sumber daya mineral;
  6. perdagangan;
  7. perindustrian;
  8. transmigrasi.