Pemerintah Kabupaten Klungkung Gelar Sosialisasi Penggunaan Barang Milik Daerah Tata Kelola dan Inventarisasi Sesuai Peraturan Mendagri No. 47 Tahun 2021
Klungkung,ppid.klungkungkab.go.id – Pemerintah Kabupaten Klungkung, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), menggelar Sosialisasi tentang Penggunaan Barang Milik Daerah, Tata Kelola Pelaporan Barang Milik Daerah, dan Inventarisasi Barang Milik Daerah, pada hari Rabu, 6 November 2024. Acara yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan aturan baru ini, dilaksanakan di Ruang Rapat Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung, dan diikuti oleh perwakilan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Klungkung (06/11/2024).
Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemenuhan data terkait Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, serta untuk memastikan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan aset daerah secara transparan, akuntabel, dan efisien.
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Aset BPKPD Kabupaten Klungkung, Bapak Agung Iryana, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman yang menyeluruh terkait peraturan ini, baik dalam penggunaan, pelaporan, maupun inventarisasi barang milik daerah. “Sosialisasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh barang milik daerah dikelola dengan baik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pelaporan yang akurat dan tepat waktu akan sangat mendukung pemenuhan data dalam rangka penilaian MCP KPK,” ujar Gung Ir.
Materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini mencakup beberapa aspek penting, antara lain:
- Penggunaan Barang Milik Daerah
Penjelasan mengenai bagaimana cara yang tepat dalam menggunakan barang milik daerah agar tidak melanggar ketentuan dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah. - Tata Kelola Pelaporan Barang Milik Daerah
Pembahasan tentang kewajiban setiap OPD dalam melaporkan barang milik daerah secara akurat dan tepat waktu, termasuk prosedur pelaporan yang harus diikuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. - Inventarisasi Barang Milik Daerah
Penjelasan tentang bagaimana proses inventarisasi barang milik daerah dilakukan, mulai dari pencatatan, pengelompokan, hingga pengecekan kondisi barang yang harus dilaksanakan secara rutin dan sistematis.
Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya pemenuhan data yang valid dalam rangka mendukung upaya transparansi pengelolaan aset daerah dan meningkatkan skor penilaian MCP yang diberikan oleh KPK RI. Dengan pemenuhan data yang tepat dan akurat, diharapkan Pemkab Klungkung dapat mencapai tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan bersih dari potensi penyalahgunaan aset negara.
Dalam kesempatan tersebut, peserta sosialisasi juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan terkait penerapan regulasi baru ini. Diharapkan, melalui interaksi ini, setiap OPD dapat mendapatkan penjelasan yang lebih mendalam mengenai tantangan dan solusi yang dihadapi dalam pengelolaan barang milik daerah.
Kegiatan ini diakhiri dengan penekanan pentingnya komitmen bersama untuk terus menjaga integritas dalam pengelolaan barang milik daerah, serta memastikan data yang disampaikan kepada KPK dan lembaga terkait lainnya dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.