Denpasar-ppid.klungkungkab.go.id, Komisi Informasi Provinsi Bali menggelar kegiatan uji publik pelayanan keterbukaan informasi di kantor Komisi Informasi Provinsi Bali, yang terletak di Jalan Menuh, Denpasar, pada hari Senin, 18 November 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Klungkung, yang diwakili oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kepala Dinas, Dr. I Wayan Sudiarsa, S.Pd., M.Si, bersama Kepala Bidang Komunikasi I Putu Putra Dewa Antara, SS, serta Pranata Humas Ahli Pertama I Wayan Surya Santosa, S.I.Kom., MAP. 18/11/2024.
Dari pihak Komisi Informasi Provinsi Bali, hadir kelima komisioner, yang memberikan panduan serta arahan selama kegiatan berlangsung.
Salah satu topik penting yang dibahas dalam uji publik ini adalah mengenai fasilitas disabilitas yang tersedia untuk mendukung aksesibilitas bagi semua pihak, serta proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah. Diskusi mendalam ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan memberikan masukan yang konstruktif terhadap kebijakan dan pelaksanaan keterbukaan informasi di Kabupaten Klungkung.
Dalam kesempatan ini, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali memberikan apresiasi terhadap informasi yang telah disajikan di website ppid.klungkungkab.go.id, khususnya terkait informasi hoaks harian yang dengan sigap dipublikasikan. Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali mengungkapkan bahwa transparansi dan ketepatan informasi yang disajikan dalam website tersebut merupakan langkah positif dalam menjaga kepercayaan publik.
Uji publik ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan pelayanan keterbukaan informasi yang lebih baik dan efisien, serta untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat diakses secara jelas, tepat, dan akurat. Komisi Informasi Provinsi Bali berharap kegiatan ini dapat terus berlanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh Bali.