Plt. Kadiskominfo Kabupaten Klungkung Menjadi Narasumber Sosialisasi KIP

Klungkung-ppid.klungkungkab.go.id Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klungkung Luh Ketut Ari Citrawati, S.Sos., MM., menjadi narasumber pada sosialisasi Keterbukaan  Informasi Publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali bertempat di Ruang Rapat Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klungkung (20/03/2024).

Disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Klungkung bahwa sesuai Pasal 28 F Undang-undang Dasar 1945 Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Tetapi terdapat informasi yang dikesualikan yang tidak bisa disebarkan.

“Berdasarkan Pasal 28 F UUD45 semua orang berhak tahu, namun tidak semua informasi bisa diberikan, tidak semua informasi terbuka,” Ujarnya

Kegiatan sosialisasi ini diawali dengan sambutan Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Made Agus Wirajaya, sosialisasi ini dilaksankan karena masih banyak masyarakat yang masih belum paham tentang undang-undang keterbukaan informasi publik.

“Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik sudah berumur 16 tahun, tapi jika masyarakat ditanya mereka masih belum mengerti jika ditanya”, ungkapnya.

“Undang-undang 14 tahun 2008, membawa konsekuensi wajib menyediakan informasi proses penyelenggaraan negara secara terbuka,” Ujar Pejabat Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika saat membuka acara sosialisasi ini melalui link zoom, karena beliau sedang berada di jakarta.

Sementara itu narasumber kedua pada acara sosialisasi ini adalah I Dewa Putu Singarsa  akademisi dari Universitas Udayana mengangkat tema tentang partisipasi masayarakat dalam pembangunan.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh kepala desa, lurah dan perwakilan se Kabupaten Klungkung.

#sinergimedsosopd

#kabupatenklungkung

Sosialisasi dan Pembinaan Keterbukaan Informasi Publik Tahap II

Komisi Informasi Provinsi Bali yang diwakili oleh Bapak Dr. Drs I Wayan Darma, MSi, Bapak Dewa Suardana S.Ag dan Ibu Ni Luh Candrawati Sari, SH mengadakan sosialisasi dan Pembinaan keterbukaan informasi publik (KIP) tahap II di Pemerintahan Kabupaten Klungkung yaitu di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Klungkung, Dinas kesehatan Kabupaten Klungkung serta di Desa Akah Kabupaten Klungkung, khususnya untuk di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga memilih SMA 2 Semarapura dan SMP 2 Semarapura yang akan di kunjungi, Senin 3/7/2023.
#SalamGemaSanti

#SalamGemaSanti

Diskominfo Klungkung Memperoleh Predikat Informatif

 

Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Bali Tahun 2021 yang diselenggarakan pada hari Kamis 9 Desember 2021 bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali. Dimana Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klungkung dalam kategori Pemerintah Kabupaten/Kota (PPID Utama), kembali meraih Predikat Informatif dengan nilai 93,29 dari hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021 oleh Komisi Informasi Provinsi Bali.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Drs. Dewa Made Indra, M.Si yang mewakili Gubernur Bali dengan didampingi Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Made Agus Wirajaya, S.Kom, dan diterima oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klungkung Drs. I Wayan Parna.
Penghargaan yang diterima ini tidak hanya menjadi simbol diatas kertas semata, melainkan sebagai pemicu untuk senantiasa terus-menerus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan semangat pelayanan dan sinergitas antar lembaga sehingga tercapai satu tujuan yaitu pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang bersih, tepercaya, transparan, akuntabel, efektif dan efisien untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera.

Bimtek PPID Terkait Peningkatan Kualitas Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Badan Publik

Selasa (10/3), Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) PPID terkait Peningkatan Kualitas Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Badan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali serta PPID Utama di Kabupaten/Kota se-Bali. Bertempat di Ruang Rapat Sandat Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali dan Pengarahan dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali selaku pembina PPID Provinsi Bali sekaligus membuka kegiatan Bimtek PPID.
Dalam sambutannya, Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan bahwa PPID Provinsi Bali baru mendapatkan predikat menuju informasi dimana yang kita ingin capai yaitu predikat informatif. “Predikat informatif itu bisa saja kita capai namun harus mengetahui kriterianya seperti apa,” ujar Dewa Made Indra.
Dalam membuka kegiatan Bimtek PPID, Sekda Provinsi Bali didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana menyampaikan bahwa Komisi Informasi Pusat pada Tahun 2019 telah menyelenggarakan Pemeringkatan Badan Publik seluruh Indonesia dan Pemerintah Provinsi Bali mendapat indeks peringkat keterbukaan informasi dengan nilai : 85,87 yaitu “Menuju Informatif” sedangkan Indeks Partisipasi Instansi Pemerintah (PPID Pembantu) 72% dihitung berdasarkan kelengkapan Daftar Informasi Publik PPID Pembantu dari 99 Perangkat Daerah dan UPTD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Lanjutnya, tujuan kegiatan Bimtek PPID pada hari ini sebenarnya untuk menceritakan posisi masing-masing OPD, bukan hanya mendengarkan materi dari narasumber. “Saya menekankan bahwa sekarang ini informasi adalah hak publik maka kewajiban kita untuk memenuhinya karena publik memerlukan informasi yang lengkap, cepat, dan benar,” ujarnya.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali (Gede Pramana) juga menekankan bahwa kegiatan Bimtek ini bertujuan memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi kepada PPID Pembantu maupun Pengelola Dokumentasi dan Informasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota untuk meningkatkan pelayanan keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan tentunya untuk menaikan peringkat dari “Menuju Informatif” ke peringkat “Informatif”. Sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru dengan menyediakan layanan dan informasi yang cepat, mudah, murah, dan tepat.