Sosialisasi dan Pembinaan Keterbukaan Informasi Publik Tahap II

Komisi Informasi Provinsi Bali yang diwakili oleh Bapak Dr. Drs I Wayan Darma, MSi, Bapak Dewa Suardana S.Ag dan Ibu Ni Luh Candrawati Sari, SH mengadakan sosialisasi dan Pembinaan keterbukaan informasi publik (KIP) tahap II di Pemerintahan Kabupaten Klungkung yaitu di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Klungkung, Dinas kesehatan Kabupaten Klungkung serta di Desa Akah Kabupaten Klungkung, khususnya untuk di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga memilih SMA 2 Semarapura dan SMP 2 Semarapura yang akan di kunjungi, Senin 3/7/2023.
#SalamGemaSanti

#SalamGemaSanti

Hari Hak Untuk Tahu Sedunia

Dalam rangka memperingati Internasional Right To Know Day

“Hari Hak Untuk Tahu Sedunia” Yang diperingati pada tanggal 28 September 2022, yuk mari kita berpartisipasi dan menyebarluaskan Twibbon tersebut melalui media sosial masing-masing.

Klik link berikut 👇

twb.nz/monevketerbukaaninformasii

#RightToKnowDay2022

#HariHakUntuTahuSedunia2022

#SalamGemaSanti

Diskominfo@2022

Diskominfo Klungkung Memperoleh Predikat Informatif

 

Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Bali Tahun 2021 yang diselenggarakan pada hari Kamis 9 Desember 2021 bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali. Dimana Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klungkung dalam kategori Pemerintah Kabupaten/Kota (PPID Utama), kembali meraih Predikat Informatif dengan nilai 93,29 dari hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021 oleh Komisi Informasi Provinsi Bali.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Drs. Dewa Made Indra, M.Si yang mewakili Gubernur Bali dengan didampingi Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Made Agus Wirajaya, S.Kom, dan diterima oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klungkung Drs. I Wayan Parna.
Penghargaan yang diterima ini tidak hanya menjadi simbol diatas kertas semata, melainkan sebagai pemicu untuk senantiasa terus-menerus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan semangat pelayanan dan sinergitas antar lembaga sehingga tercapai satu tujuan yaitu pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang bersih, tepercaya, transparan, akuntabel, efektif dan efisien untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera.