TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN DAN PROSES PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
A. Pengajuan Keberatan
Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Atasan PPID) apabila mengalami salah satu kondisi berikut:
- Permohonan informasi ditolak dengan alasan pengecualian informasi.
- Informasi berkala tidak disediakan.
- Permohonan informasi tidak ditanggapi.
- Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan permohonan.
- Permohonan informasi tidak dipenuhi.
- Dikenakan biaya yang tidak wajar.
- Penyampaian informasi melebihi jangka waktu pelayanan yang ditentukan.
Jangka Waktu Pengajuan Keberatan
Keberatan diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Pemohon mengetahui adanya alasan keberatan tersebut.
Tata Cara Pengajuan Keberatan
- Mengisi Formulir Pengajuan Keberatan Informasi Publik.
Melampirkan:
Fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor);
Bukti permohonan informasi sebelumnya (nomor registrasi atau tanda terima);
Surat kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain.
- Menyampaikan formulir keberatan kepada Atasan PPID melalui:
Datang langsung ke Desk Layanan PPID;
Surat;
Email resmi PPID; atau
Media layanan elektronik yang disediakan.
- Petugas PPID memberikan nomor registrasi atau tanda terima pengajuan keberatan.
B. Penyelesaian Keberatan oleh Atasan PPID
Setelah menerima keberatan, Atasan PPID akan:
- Melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan alasan keberatan;
- Meminta klarifikasi kepada PPID apabila diperlukan;
- Memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima. Apabila keputusan Atasan PPID menguatkan keputusan PPID, tanggapan harus disertai alasan tertulis.
C. Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Apabila Pemohon Informasi belum puas terhadap keputusan Atasan PPID, Pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi sesuai kewenangannya. Permohonan sengketa diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID.
Komisi Informasi akan menyelesaikan sengketa melalui :
- Mediasi, apabila para pihak sepakat untuk berdamai; atau
- Ajudikasi Nonlitigasi, apabila mediasi tidak berhasil atau sengketa tidak dapat dimediasi.
Apabila salah satu pihak tidak menerima putusan Komisi Informasi, penyelesaian selanjutnya dapat ditempuh melalui pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
D. Pihak yang Bertanggung Jawab dan Dapat Dihubungi
1. PPID Kabupaten Klungkung
Tugas :
Menerima dan memproses permohonan informasi.
Memberikan pelayanan Informasi Publik.
Menerima pengajuan keberatan.
2. Atasan PPID Kabupaten Klungkung
Tugas:
Memeriksa dan memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi.
Menyampaikan keputusan secara tertulis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Komisi Informasi Provinsi Bali
Tugas:
Menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi apabila penyelesaian di tingkat Atasan PPID tidak memberikan hasil yang memuaskan bagi Pemohon.
Kanal Layanan PPID Kabupaten Klungkung
Masyarakat dapat menghubungi PPID Kabupaten Klungkung melalui:
Desk Layanan PPID Kabupaten Klungkung
Alamat : Jalan Gajah Mada No. 50 Semarapura (Areal Mall Pelayanan Publik)
Telepon : 0366 – 5551705
Email : info@klungkungkab.go.id
Website : ppid.klungkungkab.go.id
Aplikasi Android : mahottama
Instagram : ppid.klungkung
Youtube : ppid.klungkung
Tiktok : ppid.klungkung
Komitmen Pelayanan
PPID Kabupaten Klungkung berkomitmen memberikan pelayanan Informasi Publik secara cepat, tepat, sederhana, transparan, dan tidak diskriminatif, serta menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh Informasi Publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.