Ruang lingkup, tugas dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Klungkung merupakan perangkat daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, persandian, dan statistik. Dalam konteks pelayanan informasi publik, Diskominfo memiliki peran sentral dalam:

  1. Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan pelayanan informasi publik di seluruh OPD.
  2. Menyediakan informasi publik yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah secara umum.
  3. Mengelola website resmi Pemerintah Kabupaten Klungkung sebagai salah satu media utama penyebaran informasi.
  4. Mengembangkan dan mengelola sistem informasi pelayanan publik.
  5. Meningkatkan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat OPD.

Accessibility Toolbar