Alasan Pengajuan Keberatan

A. Hak Pemohon Informasi untuk Mengajukan Keberatan

Dalam rangka menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas Informasi Publik, setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Atasan PPID) apabila pelayanan Informasi Publik yang diberikan oleh Badan Publik tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengajuan keberatan merupakan mekanisme penyelesaian administratif sebelum sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi.

B. Alasan Pengajuan Keberatan

Sesuai dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan apabila terjadi salah satu keadaan sebagai berikut:

  1. Permohonan Informasi Publik ditolak, baik seluruh maupun sebagian, dengan alasan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Informasi Publik berkala tidak disediakan oleh Badan Publik sebagaimana kewajiban yang telah ditetapkan.
  3. Permohonan Informasi Publik tidak ditanggapi dalam jangka waktu pelayanan yang telah ditentukan.
  4. Permohonan Informasi Publik tidak dipenuhi, baik seluruh maupun sebagian.
  5. Informasi Publik yang diberikan tidak sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh Pemohon.
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar dalam pelayanan Informasi Publik.
  7. Penyampaian Informasi Publik melebihi jangka waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

C. Tata Cara Pengajuan Keberatan

Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan dengan cara:

  • Mengisi Formulir Pengajuan Keberatan Informasi Publik.
  • Melampirkan identitas diri yang sah.
  • Menyertakan bukti permohonan informasi sebelumnya (nomor registrasi atau tanda terima).
  • Menyampaikan alasan keberatan secara jelas.
  • Menyerahkan formulir kepada Atasan PPID secara langsung maupun melalui media layanan resmi yang disediakan oleh Badan Publik.

Keberatan diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan.

D. Standar Penanganan Pengajuan Keberatan di Internal Badan Publik

Dalam rangka memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat, Badan Publik menerapkan standar penanganan keberatan sebagai berikut:

1. Penerimaan Keberatan

Petugas PPID menerima dokumen keberatan dan melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi. Pemohon akan memperoleh tanda bukti penerimaan atau nomor registrasi keberatan.

2. Registrasi

Setiap pengajuan keberatan dicatat dalam Register Keberatan Informasi Publik sebagai bagian dari administrasi pelayanan informasi.

3. Verifikasi

Atasan PPID melakukan pemeriksaan terhadap:

  • Identitas Pemohon;
  • Bukti permohonan informasi;
  • Alasan keberatan;
  • Dokumen pendukung lainnya.

Apabila diperlukan, Atasan PPID dapat meminta klarifikasi kepada PPID atau unit kerja terkait.

4. Telaah dan Pemeriksaan

Atasan PPID melakukan penelaahan terhadap fakta, dasar hukum, serta dokumen yang berkaitan dengan permohonan informasi dan keberatan yang diajukan.

5. Penyampaian Keputusan

Atasan PPID memberikan keputusan secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima.

Keputusan memuat:

  • Identitas Pemohon;
  • Pokok keberatan;
  • Hasil pemeriksaan;
  • Pertimbangan hukum;
  • Keputusan menerima atau menolak keberatan beserta alasannya.

6. Dokumentasi

Seluruh proses penanganan keberatan didokumentasikan sebagai arsip pelayanan Informasi Publik dan menjadi bahan evaluasi peningkatan kualitas pelayanan.

E. Apabila Pemohon Belum Puas

Apabila Pemohon Informasi belum menerima atau tidak puas terhadap keputusan Atasan PPID, Pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

F. Komitmen Pelayanan

PPID Kabupaten Klungkung berkomitmen untuk menangani setiap pengajuan keberatan secara cepat, objektif, profesional, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Melalui mekanisme keberatan yang jelas dan terukur, Badan Publik berupaya memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh Informasi Publik serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung.

Accessibility Toolbar