Semakin Dibuka, Semakin Bagus

Keterbukaan informasi merupakan bagian dari proses demokrasi. Setiap orang berhak untuk berkomnunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segal jenis saluran yang tersedia.

Untuk memenuhi tujuan tersebut, pada 10 Oktober 2019, Komisi Informasi Provinsi Bali menggelar acara pemeringkatan Badan Publik se-Bali.Acara tersebut merupakan puncak dari pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap Badan Publik Organisasi Perangkat Daerah, Kelurahan dan Desa se-Bali tahun 2019 oleh Komisi Informasi Provinsi Bali.Dalam acara tersebut hadir Wakil Gubernur Bali, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Agus Astapa, serta perwakilan dari Kabupaten/Kota se-Bali.

Dalam sambutan Gubernur Bali yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Bali,disebutkan bahwa instansi pemerintah harus dapat memberikan informasi yang benar, cepat dan tepat kepada masyarakat serta informasi itu harus dapat dipertanggungjawabkan.Selain itu,disampaikan keterbukaan akses informasi dalam era digitalisasi ini sekaligus juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Secara khusus disebutkan pembangunan itu mengarah pada pembangunan Bali secara menyeluruh baik secara skala maupun niskala demi menuju Bali Era Baru, yang merupakan visi Pemerintah Provinsi Bali yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Ketua KI Provinsi Bali, Agus Astapa,acara penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kepada Badan Publik yang telah melaksanakan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terutama pelayanan informasi kepada masyarakat.

Penilaian yang dilaksanakan meliputi assesmen terhadap dokumen, verifikasi, klarifikasi, visitasi, dan simulasi terhadap semua objek monitoring dan evaluasi badan publik, Kelurahan dan Desa tahun 2019.Pelaksanaan monev keterbukaan informasi publik ini menyertakan badan publik yaitu 96 desa, 16 kelurahan, 98 OPD, 8 BPN, 8 PDAM serta 8 BUMN di Bali. Untuk Kabupaten Klungkung diantaranya diwakili oleh 10 organsiasi perangkat daerah (OPD), 12 Desa, 1 Kelurahan, 1 Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan PDAM.

Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Informasi Provinsi Bali nomor: 100/01/KI-Bali/Monev/X/2019 tentang Hasil penilaian Pelaksnaan Monitoring dan Evaluasi terhadap Badan Publik Organisasi Perangkat Daerah, Kelurahan dan Desa se-Bali tahun 2019, menyatakan bahwa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Klungkung memperoleh peringkat II yang bersaing dengan BKPSDM se-Bali. Kelurahan Semarapura Tengah memperoleh peringkat II pada kualifikasi Badan Publik Kelurahan Informatif. Desa Akah sebagai peringkat III dalam kategori Badan Publik Pemerintahan Desa. Serta peringkat VII bagi Desa Gelgel dalam kategori kualifikasi Desa Informatif.

Agus Astapa berharap melalui pemeringkatan ini, badan publik dapat mempertahankan kualitas pelayanan informasinya kepada masyarakat serta terus akan lebih baik lagi.

Bimtek PPID oleh Diskominfos Provinsi Bali

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali mengadakan Bimbingan Teknik (Bimtek) PPID pada hari Selasa Tanggal 17 September 2019 bertempat di Ruang Rapat Sandat Diskominfos Provinsi Bali, terkait dengan Pengklasifikasian Informasi Publik. Bimbingan Teknis (Bimtek) PPID dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Diskominfos Provinsi Bali, I Gusti Bagus Kresno Dwipoyono, dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Narasumber.

Hadir sebagai narasumber di kegiatan Bimtek PPID dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali yang dihadiri oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab sebagai narasumber pertama dengan pembahasan mengenai Keterbukaan Informasi Publik. Narasumber selanjutnya dari Komisi Informasi Bali yang dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Bali, I Gede Agus Astapa sebagai Narasumber Kedua dengan pembahasan terkait Informasi Rahasia (Dikecualikan). Beserta moderator yakni Kepala Seksi Pengembangan Sistem Elektronik, Putu Sundika dan Kepala Seksi Pengelolaan Opini Publik, Ida Bagus Made Sutresna.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Diskominfos Provinsi Bali dalam sambutannya mengatakan penyelenggara layanan informasi publik pada era digitalisasi menuntut upaya untuk selalu berbenah khususnya terkait dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang semula dilakukan secara konvensional menuju kearah digital. “Sejalan dengan telah terbangunnya infrastuktur jaringan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota sebagai pondasi proses komunikasi, telah merangsang aktivitas layanan yang memanfaatkan teknologi guna mewujudkan pemerintahan yang efisien dan efektif,” ujarnya.

Tujuan kegiatan Bimbingan Teknis adalah untuk memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi kepada PPID Pembantu maupun Pengelola Dokumentasi dan Informasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten atau Kota. Dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang keterbukaan Informasi Publik sebagai pelaksanaan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 serta pelayanan keterbukaan informasi publik.

Visitasi Komisi Informasi Provinsi Bali ke Kabupaten Klungkung

Pada hari Kamis, 5 September 2019 bertempat di Ruang Rapat Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung dilaksanakan kegiatan visitasi oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali, yang mana kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari Monitoring dan Evaluasi (Monev ) Badan Publik tahun 2019.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali (Bp. Agus Astapa) dan Anggota Komisi Informasi lainnya. Adapun Badan Publik  yang dijadikan sampel untuk visitasi tersebut yaitu : 10 OPD ( Baperlitbang, BKPSDM, BPKPD, Dinas Kebudayaan, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan, DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial P3A, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan KB), 1 BUMD ( PDAM KLK ), 1 Kelurahan ( Kelurahan Semarapura Tengah ), 9 Desa ( Akah, Tojan, Gelgel, Pesinggahan, Dawan Kaler, Paksebali, Takmung, Nyalian, Aan).

Pada saat visitasi dilakukan klarifikasi antara dokumen yang dikirim oleh Badan Publik yang di monev dengan dokumen pendukung yang ada di lapangan, diantaranya : Daftar Informasi Publik (DIP), Standar Operasional Prosedur (SOP), regulasi/kebijakan yang ada di Badan Publik tersebut, Perjanjian –perjanjian yang dilakukan oleh Badan Publik dengan pihak ketiga dan data-data pendukung lainnya sesuai dengan petunjuk teknis Monev Badan Publik tahun 2019. Dan di akhir kegiatan Komisi Informasi kembali menekankan kepada semua Badan Publik bahwa kunci keberhasilan dari Keterbukaan informasi Publik di masing-masing Badan Publik adalah : Adanya Daftar Informasi Publik (DIP ) dan adanya laporan layanan informasi publik .

Koordinasi PPID Provinsi ke PPID Kabupaten Klungkung

Diskominfos Provinsi Bali sebagai PPID Provinsi Bali mengunjungi PPID Klungkung untuk melakukan koordinasi. Sesuai dengan Nomor 88/12/HK/2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Klungkung Nomor 360/08/H2O/2014 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Serta Pejabat Pembantu Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung, PPID Klungkung saat ini dipegang oleh Diskominfo Klungkung.

Drs. I Nyoman Purnama sebagai Kepala Bidang Komunikasi, Dinas Komunikasi dan Informatika, Kabupaten Klungkung yang berkesempatan menerima rombongan PPID Provinsi Bali menjelaskan bahwa saat ini Kominfo Klungkung sedang terus melengkapi Daftar Informasi Publik dari seluruh OPD yang ada di lingkup Pemkab Klungkung. Klungkung berharap bisa memperbaiki peringkatnya pada monev yang dilakukan oleh Komisi Informasi Prov Bali setiap tahunnya.

Sumber

Berita 2

Contoh Berita 2

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut placerat orci nulla pellentesque dignissim enim sit amet venenatis. Felis eget velit aliquet sagittis id consectetur purus. Pretium fusce id velit ut tortor pretium viverra suspendisse. Sed augue lacus viverra vitae congue eu consequent. Id donec ultrices tincidunt arcu. Molestie ac feugiat sed lectus vestibulum mattis.

Dolor sit amet consectetur adipiscing elit pellentesque habitant morbi. Lectus nulla at volutpat diam. Elementum curabitur vitae nunc sed velit dignissim sodales ut eu. At imperdiet dui accumsan sit amet nulla facilisi morbi tempus. Mi quis hendrerit dolor magna. Cursus sit amet dictum sit amet justo. A lacus vestibulum sed arcu non. In iaculis nunc sed augue. Lobortis elementum nibh tellus molestie nunc non blandit massa.

Berita 1

Contoh Berita 1

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum