SUKSESKAN!!! MONEV KETERBUKAAN INFORMASI PADA BADAN PUBLIK SE-BALI TAHUN 2022
dengan cara klik link twibone berikut, lalu share dimedia sosial.
twb.nz/monevketerbukaaninformasi
#MonevKI2022
#SalamGemaSanti

SUKSESKAN!!! MONEV KETERBUKAAN INFORMASI PADA BADAN PUBLIK SE-BALI TAHUN 2022
dengan cara klik link twibone berikut, lalu share dimedia sosial.
twb.nz/monevketerbukaaninformasi
#MonevKI2022
#SalamGemaSanti
Dalam rangka memperingati Internasional Right To Know Day
“Hari Hak Untuk Tahu Sedunia” Yang diperingati pada tanggal 28 September 2022, yuk mari kita berpartisipasi dan menyebarluaskan Twibbon tersebut melalui media sosial masing-masing.
Klik link berikut
twb.nz/monevketerbukaaninformasii
#RightToKnowDay2022
#HariHakUntuTahuSedunia2022
#SalamGemaSanti
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menghadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota se- Bali T.A 2021 kepada DPRD dan Bupati/ Walikota se- Bali, bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Selasa (17/5).
Â
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Bali Tahun 2021 yang diselenggarakan pada hari Kamis 9 Desember 2021 bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali. Dimana Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klungkung dalam kategori Pemerintah Kabupaten/Kota (PPID Utama), kembali meraih Predikat Informatif dengan nilai 93,29 dari hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021 oleh Komisi Informasi Provinsi Bali.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Drs. Dewa Made Indra, M.Si yang mewakili Gubernur Bali dengan didampingi Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Made Agus Wirajaya, S.Kom, dan diterima oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klungkung Drs. I Wayan Parna.
Penghargaan yang diterima ini tidak hanya menjadi simbol diatas kertas semata, melainkan sebagai pemicu untuk senantiasa terus-menerus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan semangat pelayanan dan sinergitas antar lembaga sehingga tercapai satu tujuan yaitu pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang bersih, tepercaya, transparan, akuntabel, efektif dan efisien untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
Selasa (10/3), Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) PPID terkait Peningkatan Kualitas Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Badan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali serta PPID Utama di Kabupaten/Kota se-Bali. Bertempat di Ruang Rapat Sandat Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali dan Pengarahan dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali selaku pembina PPID Provinsi Bali sekaligus membuka kegiatan Bimtek PPID.
Dalam sambutannya, Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan bahwa PPID Provinsi Bali baru mendapatkan predikat menuju informasi dimana yang kita ingin capai yaitu predikat informatif. “Predikat informatif itu bisa saja kita capai namun harus mengetahui kriterianya seperti apa,” ujar Dewa Made Indra.
Dalam membuka kegiatan Bimtek PPID, Sekda Provinsi Bali didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana menyampaikan bahwa Komisi Informasi Pusat pada Tahun 2019 telah menyelenggarakan Pemeringkatan Badan Publik seluruh Indonesia dan Pemerintah Provinsi Bali mendapat indeks peringkat keterbukaan informasi dengan nilai : 85,87 yaitu “Menuju Informatif” sedangkan Indeks Partisipasi Instansi Pemerintah (PPID Pembantu) 72% dihitung berdasarkan kelengkapan Daftar Informasi Publik PPID Pembantu dari 99 Perangkat Daerah dan UPTD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Lanjutnya, tujuan kegiatan Bimtek PPID pada hari ini sebenarnya untuk menceritakan posisi masing-masing OPD, bukan hanya mendengarkan materi dari narasumber. “Saya menekankan bahwa sekarang ini informasi adalah hak publik maka kewajiban kita untuk memenuhinya karena publik memerlukan informasi yang lengkap, cepat, dan benar,” ujarnya.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali (Gede Pramana) juga menekankan bahwa kegiatan Bimtek ini bertujuan memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi kepada PPID Pembantu maupun Pengelola Dokumentasi dan Informasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota untuk meningkatkan pelayanan keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan tentunya untuk menaikan peringkat dari “Menuju Informatif” ke peringkat “Informatif”. Sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru dengan menyediakan layanan dan informasi yang cepat, mudah, murah, dan tepat.
Keterbukaan informasi merupakan bagian dari proses demokrasi. Setiap orang berhak untuk berkomnunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segal jenis saluran yang tersedia.
Untuk memenuhi tujuan tersebut, pada 10 Oktober 2019, Komisi Informasi Provinsi Bali menggelar acara pemeringkatan Badan Publik se-Bali.Acara tersebut merupakan puncak dari pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap Badan Publik Organisasi Perangkat Daerah, Kelurahan dan Desa se-Bali tahun 2019 oleh Komisi Informasi Provinsi Bali.Dalam acara tersebut hadir Wakil Gubernur Bali, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Agus Astapa, serta perwakilan dari Kabupaten/Kota se-Bali.
Dalam sambutan Gubernur Bali yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Bali,disebutkan bahwa instansi pemerintah harus dapat memberikan informasi yang benar, cepat dan tepat kepada masyarakat serta informasi itu harus dapat dipertanggungjawabkan.Selain itu,disampaikan keterbukaan akses informasi dalam era digitalisasi ini sekaligus juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Secara khusus disebutkan pembangunan itu mengarah pada pembangunan Bali secara menyeluruh baik secara skala maupun niskala demi menuju Bali Era Baru, yang merupakan visi Pemerintah Provinsi Bali yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Ketua KI Provinsi Bali, Agus Astapa,acara penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kepada Badan Publik yang telah melaksanakan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terutama pelayanan informasi kepada masyarakat.
Penilaian yang dilaksanakan meliputi assesmen terhadap dokumen, verifikasi, klarifikasi, visitasi, dan simulasi terhadap semua objek monitoring dan evaluasi badan publik, Kelurahan dan Desa tahun 2019.Pelaksanaan monev keterbukaan informasi publik ini menyertakan badan publik yaitu 96 desa, 16 kelurahan, 98 OPD, 8 BPN, 8 PDAM serta 8 BUMN di Bali. Untuk Kabupaten Klungkung diantaranya diwakili oleh 10 organsiasi perangkat daerah (OPD), 12 Desa, 1 Kelurahan, 1 Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan PDAM.
Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Informasi Provinsi Bali nomor: 100/01/KI-Bali/Monev/X/2019 tentang Hasil penilaian Pelaksnaan Monitoring dan Evaluasi terhadap Badan Publik Organisasi Perangkat Daerah, Kelurahan dan Desa se-Bali tahun 2019, menyatakan bahwa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Klungkung memperoleh peringkat II yang bersaing dengan BKPSDM se-Bali. Kelurahan Semarapura Tengah memperoleh peringkat II pada kualifikasi Badan Publik Kelurahan Informatif. Desa Akah sebagai peringkat III dalam kategori Badan Publik Pemerintahan Desa. Serta peringkat VII bagi Desa Gelgel dalam kategori kualifikasi Desa Informatif.
Agus Astapa berharap melalui pemeringkatan ini, badan publik dapat mempertahankan kualitas pelayanan informasinya kepada masyarakat serta terus akan lebih baik lagi.
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali mengadakan Bimbingan Teknik (Bimtek) PPID pada hari Selasa Tanggal 17 September 2019 bertempat di Ruang Rapat Sandat Diskominfos Provinsi Bali, terkait dengan Pengklasifikasian Informasi Publik. Bimbingan Teknis (Bimtek) PPID dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Diskominfos Provinsi Bali, I Gusti Bagus Kresno Dwipoyono, dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Narasumber.
Hadir sebagai narasumber di kegiatan Bimtek PPID dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali yang dihadiri oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab sebagai narasumber pertama dengan pembahasan mengenai Keterbukaan Informasi Publik. Narasumber selanjutnya dari Komisi Informasi Bali yang dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Bali, I Gede Agus Astapa sebagai Narasumber Kedua dengan pembahasan terkait Informasi Rahasia (Dikecualikan). Beserta moderator yakni Kepala Seksi Pengembangan Sistem Elektronik, Putu Sundika dan Kepala Seksi Pengelolaan Opini Publik, Ida Bagus Made Sutresna.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Diskominfos Provinsi Bali dalam sambutannya mengatakan penyelenggara layanan informasi publik pada era digitalisasi menuntut upaya untuk selalu berbenah khususnya terkait dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang semula dilakukan secara konvensional menuju kearah digital. “Sejalan dengan telah terbangunnya infrastuktur jaringan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota sebagai pondasi proses komunikasi, telah merangsang aktivitas layanan yang memanfaatkan teknologi guna mewujudkan pemerintahan yang efisien dan efektif,” ujarnya.
Tujuan kegiatan Bimbingan Teknis adalah untuk memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi kepada PPID Pembantu maupun Pengelola Dokumentasi dan Informasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten atau Kota. Dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang keterbukaan Informasi Publik sebagai pelaksanaan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 serta pelayanan keterbukaan informasi publik.
Pada hari Kamis, 5 September 2019 bertempat di Ruang Rapat Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung dilaksanakan kegiatan visitasi oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali, yang mana kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari Monitoring dan Evaluasi (Monev ) Badan Publik tahun 2019.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali (Bp. Agus Astapa) dan Anggota Komisi Informasi lainnya. Adapun Badan Publik  yang dijadikan sampel untuk visitasi tersebut yaitu : 10 OPD ( Baperlitbang, BKPSDM, BPKPD, Dinas Kebudayaan, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan, DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial P3A, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan KB), 1 BUMD ( PDAM KLK ), 1 Kelurahan ( Kelurahan Semarapura Tengah ), 9 Desa ( Akah, Tojan, Gelgel, Pesinggahan, Dawan Kaler, Paksebali, Takmung, Nyalian, Aan).
Pada saat visitasi dilakukan klarifikasi antara dokumen yang dikirim oleh Badan Publik yang di monev dengan dokumen pendukung yang ada di lapangan, diantaranya : Daftar Informasi Publik (DIP), Standar Operasional Prosedur (SOP), regulasi/kebijakan yang ada di Badan Publik tersebut, Perjanjian –perjanjian yang dilakukan oleh Badan Publik dengan pihak ketiga dan data-data pendukung lainnya sesuai dengan petunjuk teknis Monev Badan Publik tahun 2019. Dan di akhir kegiatan Komisi Informasi kembali menekankan kepada semua Badan Publik bahwa kunci keberhasilan dari Keterbukaan informasi Publik di masing-masing Badan Publik adalah : Adanya Daftar Informasi Publik (DIP ) dan adanya laporan layanan informasi publik .
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
Diskominfos Provinsi Bali sebagai PPID Provinsi Bali mengunjungi PPID Klungkung untuk melakukan koordinasi. Sesuai dengan Nomor 88/12/HK/2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Klungkung Nomor 360/08/H2O/2014 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Serta Pejabat Pembantu Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung, PPID Klungkung saat ini dipegang oleh Diskominfo Klungkung.
Drs. I Nyoman Purnama sebagai Kepala Bidang Komunikasi, Dinas Komunikasi dan Informatika, Kabupaten Klungkung yang berkesempatan menerima rombongan PPID Provinsi Bali menjelaskan bahwa saat ini Kominfo Klungkung sedang terus melengkapi Daftar Informasi Publik dari seluruh OPD yang ada di lingkup Pemkab Klungkung. Klungkung berharap bisa memperbaiki peringkatnya pada monev yang dilakukan oleh Komisi Informasi Prov Bali setiap tahunnya.