Klungkung-ppid.klungkungkab.go.id Hari kerja dan jam kerja Instansi Pemerintan dan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung bertambah. Berdasarkan Surat Edaran Bupati Klungkung Nomor 1358/2024 tanggal 21 Maret 2024 yang berlaku secara penuh sejak 16 April 2024.
Hal ini selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dalam surat edaran Bupati Klungkung Nomor 1358/2024 tanggal 21 Maret 2024, tersirat bahwa hari kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu yaitu Hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat.
Jam Kerja Instansi Pemerintah bertambah 1 jam dari jam kerja sebelumnya sehingga pada hari senin sampai dengan Kamis dimulai Pukul 07.30 WITA sampai dengan 16.30 WITA. Pada hari Jumat dimulai Pukul 07.30 WITA sampai dengan 14.30 WITA.
Sedangkan pada Instansi Pemerintah yang memberikan dukungan operasional dan pelayanan langsung kepada masyarakat, jam kerja instansinya berpedoman pada Peraturan Bupati Klungkung Nomor 81 Tahun 2019 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN.