Selasa (10/3), Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) PPID terkait Peningkatan Kualitas Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Badan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali serta PPID Utama di Kabupaten/Kota se-Bali. Bertempat di Ruang Rapat Sandat Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali dan Pengarahan dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali selaku pembina PPID Provinsi Bali sekaligus membuka kegiatan Bimtek PPID.
Dalam sambutannya, Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan bahwa PPID Provinsi Bali baru mendapatkan predikat menuju informasi dimana yang kita ingin capai yaitu predikat informatif. “Predikat informatif itu bisa saja kita capai namun harus mengetahui kriterianya seperti apa,” ujar Dewa Made Indra.
Dalam membuka kegiatan Bimtek PPID, Sekda Provinsi Bali didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana menyampaikan bahwa Komisi Informasi Pusat pada Tahun 2019 telah menyelenggarakan Pemeringkatan Badan Publik seluruh Indonesia dan Pemerintah Provinsi Bali mendapat indeks peringkat keterbukaan informasi dengan nilai : 85,87 yaitu “Menuju Informatif” sedangkan Indeks Partisipasi Instansi Pemerintah (PPID Pembantu) 72% dihitung berdasarkan kelengkapan Daftar Informasi Publik PPID Pembantu dari 99 Perangkat Daerah dan UPTD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Lanjutnya, tujuan kegiatan Bimtek PPID pada hari ini sebenarnya untuk menceritakan posisi masing-masing OPD, bukan hanya mendengarkan materi dari narasumber. “Saya menekankan bahwa sekarang ini informasi adalah hak publik maka kewajiban kita untuk memenuhinya karena publik memerlukan informasi yang lengkap, cepat, dan benar,” ujarnya.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali (Gede Pramana) juga menekankan bahwa kegiatan Bimtek ini bertujuan memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi kepada PPID Pembantu maupun Pengelola Dokumentasi dan Informasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota untuk meningkatkan pelayanan keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan tentunya untuk menaikan peringkat dari “Menuju Informatif” ke peringkat “Informatif”. Sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru dengan menyediakan layanan dan informasi yang cepat, mudah, murah, dan tepat.