Klungkung – 6 Maret 2026 Bupati Klungkung, I Made Satria, menyampaikan Pendapat Akhir terkait penetapan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (6/3).
Langkah ini merupakan strategi konkret Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penyesuaian struktur dan tarif retribusi yang lebih profesional serta berkeadilan.
Bupati Satria menegaskan bahwa regulasi baru ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mengakselerasi pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.
Upload By : GAS