Cara Memperoleh Informasi

Tata Cara Memperoleh Informasi Publik

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia berhak memperoleh Informasi Publik yang berada di bawah kewenangan Badan Publik, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi publik diberikan dengan prinsip cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permohonan dengan cara:

  1. Mengajukan permohonan secara langsung kepada PPID dengan mengisi formulir permohonan informasi.
  2. Mengajukan permohonan melalui surat, surat elektronik (e-mail), atau media layanan resmi yang disediakan oleh PPID.
  3. Menjelaskan informasi yang dibutuhkan secara jelas, termasuk tujuan penggunaan informasi (sesuai ketentuan yang berlaku).
  4. Menentukan bentuk informasi yang diinginkan, baik berupa melihat dokumen, memperoleh salinan fisik, maupun salinan elektronik.
  5. Pemohon akan menerima tanda bukti penerimaan atau nomor registrasi sebagai bukti bahwa permohonan telah diterima oleh PPID.

Persyaratan Permohonan Informasi

Pemohon wajib melampirkan:

  1. Fotokopi atau menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku bagi pemohon perorangan.
  2. Untuk badan hukum, melampirkan dokumen legalitas badan hukum beserta identitas penanggung jawab.
  3. Surat kuasa apabila permohonan diajukan oleh pihak yang mewakili pemohon.
  4. Mengisi formulir permohonan informasi secara lengkap dan benar.

Jangka Waktu Pelayanan

Sesuai Pasal 22 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008:

  1. PPID wajib memberikan pemberitahuan tertulis atas permohonan informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
  2. Apabila diperlukan, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja, dengan pemberitahuan tertulis beserta alasannya kepada pemohon.

Biaya Pelayanan

Pelayanan Informasi Publik tidak dipungut biaya (gratis). Apabila pemohon menghendaki salinan dalam bentuk cetak atau penggandaan dokumen, biaya yang timbul menjadi tanggung jawab pemohon sesuai biaya penggandaan yang berlaku.

Hak Pemohon Informasi

Setiap pemohon berhak untuk:

  1. Memperoleh Informasi Publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Mendapatkan salinan Informasi Publik.
  3. Mengajukan keberatan apabila permohonan informasi ditolak, tidak ditanggapi, atau pelayanan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PPID berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat sebagai wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung.

Accessibility Toolbar