Tata Cara Pengaduan

TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN OLEH PEJABAT BADAN PUBLIK DAN PIHAK YANG MENDAPATKAN IZIN ATAU PERJANJIAN KERJA DARI BADAN PUBLIK

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  3. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
  4. Peraturan Menteri PANRB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.

Hak Masyarakat

Setiap warga negara berhak menyampaikan pengaduan apabila mengetahui atau mengalami dugaan:

  • Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat atau pegawai Badan Publik.
  • Pelanggaran terhadap standar pelayanan publik.
  • Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  • Penyimpangan dalam pengelolaan Informasi Publik.
  • Tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak ketiga yang memperoleh izin, kontrak, atau perjanjian kerja sama dengan Badan Publik dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.

Pengaduan disampaikan secara bertanggung jawab dengan menyertakan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tata Cara Menyampaikan Pengaduan melalui SP4N-LAPOR!

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Menyampaikan Laporan

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  • Website https://www.lapor.go.id
  • Aplikasi SP4N-LAPOR! pada perangkat Android maupun iOS.
  • Kanal resmi SP4N-LAPOR! lainnya yang terintegrasi.

2. Mengisi Data Pengaduan

Cantumkan informasi secara jelas, meliputi:

  • Identitas pelapor (dapat memilih fitur anonim apabila diperlukan sesuai ketentuan).
  • Instansi yang dilaporkan.
  • Kronologi kejadian.
  • Waktu dan lokasi kejadian.
  • Bukti pendukung (foto, dokumen, video, atau data lainnya apabila tersedia).

3. Verifikasi Laporan

Administrator SP4N-LAPOR! akan melakukan verifikasi terhadap laporan yang masuk. Laporan yang memenuhi persyaratan administrasi akan diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti.

4. Tindak Lanjut

Instansi yang menerima disposisi wajib melakukan pemeriksaan dan memberikan tanggapan melalui sistem SP4N-LAPOR! sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Penyelesaian

Pelapor dapat memantau perkembangan penanganan laporan secara langsung melalui akun SP4N-LAPOR! hingga laporan dinyatakan selesai.

Informasi yang Sebaiknya Disampaikan

Agar pengaduan dapat ditindaklanjuti secara optimal, pelapor disarankan mencantumkan:

  • Nama instansi atau unit kerja yang dilaporkan.
  • Nama pejabat atau petugas (apabila diketahui).
  • Uraian permasalahan secara lengkap.
  • Waktu dan tempat kejadian.
  • Kerugian atau dampak yang ditimbulkan.
  • Bukti pendukung yang relevan.

Kerahasiaan Pelapor

SP4N-LAPOR! memberikan perlindungan terhadap identitas pelapor. Masyarakat dapat menggunakan fitur Anonim dan Rahasia sehingga identitas pelapor tidak ditampilkan kepada pihak yang dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihak yang Bertanggung Jawab

PPID Kabupaten Klungkung

Bertugas memberikan informasi mengenai mekanisme pengaduan dan memastikan keterbukaan informasi publik berjalan sesuai ketentuan.

Admin SP4N-LAPOR! Kabupaten Klungkung

Bertugas menerima, memverifikasi, mendistribusikan, memantau, dan mengoordinasikan tindak lanjut laporan kepada perangkat daerah yang berwenang.

Perangkat Daerah/Badan Publik Terkait

Bertanggung jawab melakukan pemeriksaan, memberikan klarifikasi, menindaklanjuti laporan, serta menyampaikan hasil penyelesaian melalui sistem SP4N-LAPOR!.

Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung

Apabila pengaduan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, atau indikasi maladministrasi oleh aparatur, Inspektorat melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangannya.

Media Pengaduan

Pengaduan pelayanan publik dapat disampaikan melalui:

SP4N-LAPOR!

Atau melalui kanal resmi Pemerintah Kabupaten Klungkung:

  • Desk Pengaduan Pemerintah Kabupaten Klungkung
  • PPID Kabupaten Klungkung
  • Email resmi instansi
  • Nomor telepon layanan
  • Website resmi Pemerintah Kabupaten Klungkung

(Silakan menyesuaikan alamat, nomor telepon, dan email resmi sesuai data Pemerintah Kabupaten Klungkung.)

Komitmen Pelayanan

Pemerintah Kabupaten Klungkung berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, bebas dari penyalahgunaan wewenang, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

Accessibility Toolbar