Desa Tohpati, Kecamatan Banjarangkan, resmi menjadi salah satu desa percontohan dalam program Desa Antikorupsi tingkat Provinsi Bali tahun 2026.

Klungkung 29 Oktober 2026 – Penilaian program ini dihadiri langsung oleh Bupati Klungkung, I Made Satria, bertempat di Balai Masyarakat Desa Tohpati. Keikutsertaan Desa Tohpati diharapkan mampu menjadi motor penggerak penerapan nilai-nilai integritas dalam tata kelola pemerintahan desa, mulai dari pengelolaan anggaran, aset, hingga pelayanan publik yang berorientasi pada masyarakat.

Dalam arahannya, Bupati Satria menegaskan bahwa program ini tidak boleh sekadar menjadi ajang penilaian atau formalitas di atas kertas.

“Desa antikorupsi mengedepankan implementasi nyata di lapangan demi mengubah budaya korupsi menjadi budaya antikorupsi yang berkelanjutan. Perubahan ini tidak cukup hanya dengan menyusun dokumen administrasi yang rapi, tetapi harus terwujud dalam kerja nyata sehari-hari,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati mengajak seluruh elemen masyarakat untuk proaktif menggalakkan gerakan budaya antikorupsi, mengenali apa itu gratifikasi, dan menjadikan kepatuhan sebagai sebuah kebiasaan.

Mengakhiri sambutannya, Bupati Satria menaruh harapan besar kepada tim penilai dari Provinsi Bali agar proses evaluasi berjalan obyektif dan transparan. Apa pun hasilnya nanti, evaluasi tersebut akan menjadi acuan penting bagi Desa Tohpati maupun desa-desa lain di Kabupaten Klungkung untuk terus mewujudkan pemerintahan yang bersih.

*kaip

Accessibility Toolbar