Oleh: Dr. I Gede Ngurah Lana Saputra, S.IP.,MAP
Dinamika demokrasi lokal khususnya di Kabupaten Klungkung memunculkan fenomena yang sangat menarik, dimana dalam proses Pemilihan Perbekel Tahun 2026 terdapat Desa yang minim calon bahkan awalnya ada desa yang tidak ada calon Perbekel. Tentu ini sesuatu yang cukup mengejutkan ditengah konstilasi politik yang terjadi saat ini, dimana jabatan Perbekel adalah sesuatu yang menunjukkan prestise atau gengsi sosial yang sangat tinggi di masyarakat dan menjadi jembatan karier politik menuju tangga yang lebih tinggi misalnya keranah legislatif/anggota DPRD, apalagi dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur masa jabatan Kepala Desa/Perbekel diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam satu periode terhitung sejak tanggal pelantikan dan Kepala Desa/Perbekel dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Fenomena minimnya calon dalam Pemilihan Perbekel (Pilkel) Klungkung tahun 2026 mencerminkan pergeseran mendasar dalam cara masyarakat memandang demokrasi dan kepemimpinan di tingkat lokal. Jabatan Perbekel (Kepala Desa di Bali) kini tidak lagi dipandang sekadar sebagai ruang perebutan kekuasaan normatif, melainkan sebuah posisi dengan tanggung jawab manajerial dan hukum yang sangat berat.
Dinamika Demokrasi Desa
Keengganan tokoh-tokoh potensial untuk maju dipicu oleh kalkulasi yang realistis terhadap beratnya beban kerja Perbekel saat ini. Beberapa tantangan utama meliputi:
Pertama, Kompleksitas Administrasi & Regulasi: Tata kelola administrasi desa yang kian ketat menuntut kecakapan birokrasi yang tinggi. Tata kelola administrasi desa saat ini tidak lagi bisa dikelola dengan cara-cara konvensional yang sederhana. Seiring dengan besarnya alokasi anggaran yang dikucurkan langsung ke desa, seperti Dana Desa, pemerintah pusat dan daerah memperketat regulasi serta sistem pengawasan. Perubahan ini menuntut kecakapan birokrasi yang tinggi dari seluruh jajaran perangkat desa.
Kedua, Risiko & Tanggung Jawab Hukum: Regulasi yang dinamis dan pengawasan ketat terhadap Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) membuat posisi ini rentan terhadap celah hukum jika terjadi kesalahan administratif. Tata kelola keuangan desa saat ini menuntut akurasi tingkat tinggi. Risiko hukum mengintai di setiap lembar kebijakan. Kesalahan administratif kecil akibat keterbatasan SDM atau ketidakjelasan regulasi pusat sering kali berujung pada konsekuensi hukum yang fatal. Konsekuensi hukum ini memicu kecemasan mendalam di kalangan aparatur desa khususnya oleh Perbekel, yang sering kali merasa tertekan dalam menjalankan tugas pelayanan publik karena bayang-bayang tuntutan pidana akibat kekeliruan prosedur.
Ketiga, Keterbatasan Anggaran vs Tuntutan Pelayanan: Harapan masyarakat untuk pelayanan publik dan pembangunan yang cepat sering kali tidak sejalan dengan ruang fiskal anggaran desa yang terbatas. Di satu sisi, masyarakat modern memiliki harapan yang tinggi terhadap pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur yang cepat, responsif, dan berkualitas. Di sisi lain, ruang fiskal anggaran desa sangat terbatas dan sering kali terkunci oleh regulasi alokasi wajib (earmarking) dari pemerintah pusat. Ketidakseimbangan ini menciptakan celah lebar antara ekspektasi warga dan realitas kemampuan finansial desa.
Keempat, Stagnanisasi Penghasilan: Besaran penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan Perbekel dinilai tidak sebanding dengan risiko hukum dan beban moral 24 jam yang harus diemban. Seorang Perbekel melaksanakan tugas mengurus administrasi kedinasan di siang hari, menyelesaikan konflik antarwarga di malam hari, hingga hadir dalam setiap upacara adat dan kedukaan warga. Mengutip pernyataan Kepala DPMDPPKB Klungkung Ida Bagus Ketut Mas Ananda mengatakan penghasilan perbekel saat ini sekitar Rp6 juta per bulan. Komponennya terdiri atas siltap Rp3,5 juta dan tunjangan beban kerja Rp2,5 juta. Menurutnya belum ada rencana menaikkan penghasilan perbekel dalam waktu dekat. Ruang untuk meningkatkan penghasilan perbekel sebenarnya ada melalui Alokasi Dana Desa (ADD). Namun, kondisi fiskal daerah saat ini cukup ketat, terlebih adanya kebijakan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Di sisi lain, adanya Desa yang terdapat banyak calon menunjukkan antusiasme dalam mengikuti proses politik lokal melalui pemilihan Perbekel yang mencerminkan dinamika demokrasi desa yang semakin hidup. Fenomena maraknya pendaftar baru yang menantang petahana serta terdapat desa dengan 4 calon Perbekel menunjukkan bahwa posisi Perbekel bukan lagi sekadar jabatan administratif, melainkan panggung strategis untuk pengabdian dalam pengelolaan potensi lokal untuk memajukan desa dan mensejahterakan masyarakat. Motivasi seseorang untuk maju dalam pemilihan Perbekel dapat dikelompokkan ke dalam dua faktor besar:
Pertama, Faktor Normatif (Pengabdian): Dorongan ketulusan untuk membangun tanah kelahiran, kesadaran sosial, serta niat tulus memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa. Di Bali sering disebut dengan Ngayah sebagai puncak pengabdian, konsep ngayah adalah bekerja tulus iklas demi masyarakat dan niskala yang masih mengakar kuat. Sehingga konsep ngayah yang bertujuan memajukan lemah tegal (tanah kelahiran) dan mensejahterakan masyarakat menjadi landasan dalam pengabdian sebagai Perbekel.
Kedua, Faktor Politis (Prestise & Batu Loncatan): Jabatan Perbekel memberikan status sosial terhormat (prestise) di tengah masyarakat adat. Selain itu, posisi ini secara strategis sering dijadikan basis massa dan batu loncatan politik praktis untuk naik ke tingkat legislatif (DPRD Kabupaten/Provinsi) pada pemilu berikutnya.
Realita Lapangan Pilkel Klungkung 2026
Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk, dan KB (DPMDPPKB) Klungkung, terdapat 22 desa yang menggelar Pilkel serentak pada 18 Oktober 2026. Terjadinya Fenomena minim calon dalam pemilihan Perbekel (Pilkel) Kabupaten Klungkung Tahun 2026 secara nyata sempat memaksa beberapa desa melakukan perpanjangan pendaftaran karena hanya memiliki calon tunggal, di antaranya: Desa Tojan hanya diisi oleh calon dari petahana (incumbent). Desa Kampung Gelgel hanya diisi oleh satu pendaftar dari unsur Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). (Catatan: Jika hingga batas perpanjangan akhir tetap tidak ada tambahan calon, regulasi memungkinkan desa tersebut menggelar Pilkel melawan kotak kosong atau ditunda hingga periode berikutnya). Berdasarkan regulasi terbaru PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur, apabila hanya terdapat satu calon, pendaftaran diperpanjang selama 15 hari. Jika tetap tidak bertambah, dilakukan perpanjangan kembali selama 10 hari. Apabila setelah dua kali perpanjangan masih hanya terdapat satu calon, panitia bersama BPD melakukan musyawarah untuk mufakat.
Peran Strategis Pemerintah Daerah & Masyarakat
Pemilihan perbekel atau kepala desa membutuhkan sinergi dan peran strategis dari pemerintah daerah serta masyarakat untuk mewujudkan kepemimpinan yang demokratis.
Peran Strategis Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung. Peran Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Klungkung) sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Perbekel (Pilkel), mulai dari kewenangan utama penyelenggaraan hingga fasilitasi keamanan. Mengutip pernyataan Bupati Klungkung I Made Satria yang menyampaikan ”Pelaksanaan Pilkel Serentak yang dijadwalkan pada 18 Oktober 2026 harus mengedepankan prinsip demokrasi dan transparansi. Bupati juga menginstruksikan jajarannya untuk melakukan sosialisasi secara masif agar seluruh lapisan masyarakat memahami mekanisme dan tahapan pemilihan dengan baik” adalah wujud komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung dalam mensukseskan Pemilihan Perbekel Kabupaten Klungkung Tahun 2026.
Peran masyarakat desa dalam pemilihan kepala desa atau perbekel (Pilkel) sangat krusial dalam menentukan arah masa depan desa. Masyarakat diharapkan membangun kesadaran kritis untuk tidak bersikap apatis terhadap politik desa serta menggunakan hak pilih secara bijak, baik memilih calon yang ada maupun menentukan opsi kotak kosong secara rasional demi arah perubahan desa yang lebih baik.
Kesimpulan: Fenomena ini menjadi alarm penting bahwa demokrasi desa di Klungkung sedang bertransisi menuju fase yang lebih matang, di mana masyarakat mulai sadar bahwa memimpin desa bukan lagi sekadar urusan ketokohan, melainkan urusan manajerial dan keberanian menghadapi risiko.