Komisi Informasi Provinsi Bali Siapkan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026

Denpasar – 19 Mei 2026 Komisi Informasi Provinsi Bali kembali melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan transparansi dan kualitas layanan informasi publik pada badan publik di Bali. Pedoman pelaksanaan Monev KIP 2026 telah disusun sebagai acuan bagi seluruh peserta dalam menjalankan tahapan evaluasi keterbukaan informasi publik.

Pelaksanaan Monev KIP 2026 bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, menilai konsistensi pelayanan informasi, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan akuntabel. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang akurat, cepat, mudah diakses, dan tidak menyesatkan.

Dalam pedoman tersebut dijelaskan bahwa peserta Monev KIP 2026 terdiri dari berbagai kategori badan publik, di antaranya PPID Pemerintah Kabupaten/Kota, OPD Pemerintah Provinsi, OPD Pemerintah Kabupaten/Kota, kecamatan, kelurahan, pemerintahan desa, hingga badan publik pendukung seperti RSUD dan BUMD.

Tahapan pelaksanaan Monev KIP 2026 dimulai dengan Rapat Koordinasi PPID pada 19 Mei 2026, dilanjutkan penetapan peserta pada 2 Juni 2026. Selanjutnya peserta akan mengikuti sosialisasi, bimbingan teknis, dan registrasi pada 8 Juni hingga 2 Juli 2026.

Pada tahap berikutnya, badan publik diwajibkan mengisi kuesioner evaluasi atau Self Assessment Questionnaire (SAQ) melalui aplikasi e-Monev Komisi Informasi Pusat di laman e-monev.komisiinformasi.go.id. Pengisian kuesioner berlangsung mulai 6 Juli hingga 6 Agustus 2026 dan dilengkapi pengiriman video layanan informasi publik berdurasi 3–5 menit yang diunggah melalui media sosial dengan tagar #MonevKIP_KIBali2026.

Setelah proses pengisian kuesioner, Komisi Informasi Provinsi Bali akan melakukan verifikasi data pada 7 Agustus hingga 7 September 2026. Tahapan ini bertujuan memeriksa kesesuaian, kelengkapan, dan konsistensi data dukung yang diunggah badan publik melalui aplikasi e-Monev.

Badan publik dengan nilai terbaik selanjutnya akan mengikuti tahapan visitasi pada 8–30 September 2026. Tim Komisi Informasi Provinsi Bali akan melakukan penilaian langsung terhadap implementasi Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) baik melalui website, media sosial, maupun pelayanan informasi di masing-masing badan publik.

Tahapan akhir berupa presentasi dan uji publik dijadwalkan berlangsung pada 1–22 Oktober 2026 dengan melibatkan unsur pentahelix yang terdiri dari pemerintah, jurnalis, akademisi, masyarakat, dan dunia usaha. Sementara pengumuman hasil dan penganugerahan keterbukaan informasi publik akan dilaksanakan pada minggu kedua November 2026.

Komisi Informasi Provinsi Bali berharap melalui pelaksanaan Monev KIP 2026, seluruh badan publik dapat terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik sehingga tercipta pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

*iwss

Accessibility Toolbar