Tugas dan Wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Tugas PPID

  1. Mengkoordinasikan dan Mongkosolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu di setiap unit/Satuan kerja di dibawah.
  2. Menyimpan, mendokuemtasikan, menyediakan dan memberi pelayanan Informasi kepada publik.
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
  5. Melakukan pemutahiran informasi dan dokumentasi.
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

Wewenang PPID

  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya.
  3. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya.
  4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik.
  5. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat FUngsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi