Jadwal Pembuangan Sampah Masyarakat Kota Denpasar

Disampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Semarapura, bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, maka penghasil sampah wajib :

  1. Memilah sampah yaitu sampah Organik dan Sampah Non Organik, apabila sampah tidak dipilah maka tidak diangkut oleh petugas.
  2. Menanti jadwal pembuangan sampah yaitu :
    1. Sampaj Non Organik di Buang pada Hari Senin dan Jumat
    2. Sampah Organik dibuang pada Hari Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu
    3. Khusus Sampah Residu seperti popok dan pembalut wanita dapat dibuang setiap hari.
  3. Waktu Pembuangan sampah :
    1. Pagi hari Pukul 06.00 sampai dengan 07.00 WITA
    2. Sore hari khusu untuk jalur yang ada pengangkutan sampah yaitu Pukul 15.00 sampai dengan 16.00 WITA

Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasama seluruh masyarakat di ucapkan Terima Kasih.

Tinggalkan komentar