Tingkatkan Kualitas Keterbukaan Informasi, PPID Kabupaten Klungkung Gelar Bimtek Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik

Semarapura – 30 Juni 2026 Dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Klungkung menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang diikuti oleh PPID Pelaksana dari sepuluh badan publik.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman aparatur pemerintah mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta meningkatkan kesiapan badan publik dalam menghadapi pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.

Bimbingan teknis menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Bali, yaitu Ketua Komisi Informasi Dewa Nyoman Suardana dan Komisioner Ibu Darmayanti Laksmi., yang memberikan pemaparan mengenai indikator penilaian Monev, pengelolaan informasi publik, hingga strategi peningkatan kualitas pelayanan informasi pada badan publik.

Dalam paparannya, Dewa Nyoman Suardana menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Menurutnya, badan publik harus mampu menyediakan informasi yang cepat, tepat, mudah diakses, serta didukung dokumentasi yang lengkap sesuai dengan standar pelayanan informasi publik.

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali, Ibu Laksmi, menjelaskan berbagai aspek yang menjadi fokus penilaian dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. Ia mendorong seluruh PPID Pelaksana untuk terus memperkuat pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP), memperbarui informasi pada website resmi, mengoptimalkan pelayanan permohonan informasi, serta memastikan seluruh dokumen pendukung tersusun secara sistematis.

Melalui kegiatan ini, para peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tahapan pelaksanaan Monev, penyusunan eviden penilaian, hingga praktik terbaik dalam pengelolaan informasi publik di lingkungan pemerintah daerah.

PPID Kabupaten Klungkung berharap bimbingan teknis ini mampu meningkatkan kapasitas seluruh PPID Pelaksana sehingga kualitas layanan informasi publik semakin baik, transparan, dan akuntabel. Selain sebagai bentuk implementasi amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, peningkatan kualitas pelayanan informasi juga menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam membangun kepercayaan masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka dan responsif.

Melalui sinergi antara PPID Kabupaten Klungkung, seluruh perangkat daerah, dan Komisi Informasi Provinsi Bali, diharapkan Kabupaten Klungkung dapat terus meningkatkan capaian dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik serta mewujudkan pelayanan informasi yang semakin berkualitas bagi masyarakat.

Accessibility Toolbar